Nurdin disebut menerima gratifikasi senilai Rp6.587.600.000 dan 200 ribu dolar Singapura, atau sejumlah Rp8,71 miliar lebih, dari beberapa kontraktor.
Aliran uang haram itu diselisik KPK saat memeriksa saksi bernama Virna Ria Zalda.
Kucuran suap diselisik KPK lewat pemeriksaan saksi bernama Nenden Desi Siti Nurhanah.
Penggeledahan dilakukan di empat lokasi di Sulawesi Selatan
Nurdin dapat dikatakan sebagai juragan tanah lantaran harta yang dilaporkannya kepada KPK didominasi tanah dan bangunan.